PROFIL SINGKAT
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2008 tanggal 09 Oktober 2008, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau.
Yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo adalah pendekatan kepada masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara efektif di wilayah propinsi Maluku Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau.
Sebelum berdiri sendiri, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, namun seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Maluku Utara khususnya dibidang pertambangan yang melibatkan masuknya tenaga kerja asing dan juga mengantisipasi masuknya warga Negara asing secara illegal karena wilayah Tobelo berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau maka keberadaan kantor Imigrasi Tobelo diwilayah Kabupaten Halmahera utara sangat diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Imigrasi, bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing unit pelaksana teknis, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berubah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang berada di Jl. Terusan Galela, Desa Gorua, Tobelo – Kabupaten Halmahera Utara – Provinsi Maluku Utara yang wilayah kerjannya adalah : Gugusan Kepulauan pada tiap-tiap Kabupaten , yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Pulau Morotai.
Struktur Organisasi Imigrasi Tobelo
Visi Misi
VISI
MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM
MISI
MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA
Motto & Janji Layananan
MOTTO
MELAYANI DENGAN RAMAH DAN HATI IKHLAS
JANJI LAYANAN
KEPASTIAN PERSYARATAN
KEPASTIAN WAKTU
KEPASTIAN BIAYA
Tugas & Fungsi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasidan komunikasi keimigrasian.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
- Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
SubseksiTeknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
b. Subseksi Informasidan Komunikasi Keimigrasian
Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.
Dokumen Perjalanan Izin Tinggal
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian
b. pelayanan paspor
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing
d. pelayanan izin tinggal
e. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian
f. pelayanan izin masuk kembali
g. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
h. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
i. pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Dokumen Perjalanan
Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dansurat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
b. Subseksi IzinTinggal Keimigrasian
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, danpenyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian
Intelijen dan Penindakan
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
d. penyajian informasi produk intelijen
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen Keimigrasian.
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
b. Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.
Tata usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi danpelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, danrumah tangga.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
b. pelaksanaan dan pengendalian internal
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
b. Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
c. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.