PROFIL SINGKAT

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2008 tanggal 09 Oktober 2008, dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau.

Yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo adalah pendekatan kepada masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian secara efektif di wilayah propinsi Maluku Utara yang berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau.

Sebelum berdiri sendiri, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, namun seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di wilayah Maluku Utara khususnya dibidang pertambangan yang melibatkan masuknya tenaga kerja asing dan juga mengantisipasi masuknya warga Negara asing secara illegal karena wilayah Tobelo berbatasan langsung dengan Negara Philipina dan Negara Kepulauan Palau maka keberadaan kantor Imigrasi Tobelo diwilayah Kabupaten Halmahera utara sangat diperlukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan tata Kerja Kantor Imigrasi, bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di masing-masing unit pelaksana teknis, perlu melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja kantor imigrasi sebelumnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo berubah Menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo yang berada di Jl. Terusan Galela, Desa Gorua, Tobelo – Kabupaten Halmahera Utara – Provinsi Maluku Utara yang wilayah kerjannya adalah : Gugusan Kepulauan pada tiap-tiap Kabupaten , yaitu Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Pulau Morotai.

Struktur Organisasi Imigrasi Tobelo

Visi Misi

VISI

MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM

MISI

MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA

Motto & Janji Layananan

MOTTO

MELAYANI DENGAN RAMAH DAN HATI IKHLAS

JANJI LAYANAN

 KEPASTIAN PERSYARATAN

KEPASTIAN WAKTU 

KEPASTIAN BIAYA

Tugas & Fungsi

Teknologi Informasi dan Komunikasi

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai  tugas  melakukan  pemanfaatan,  pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasidan komunikasi keimigrasian.

Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :

    1. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan,  pemeliharaan,  dan  pengamanan  sistem       teknologi dan informasi keimigrasian
    2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
    3. Pemeliharaan  dan  pengamanan  sistem  teknologi  dan informasi keimigrasian
    4. Penyiapan  dan  pengelolaan  informasi  dan  komunikasi publik keimigrasian; dan
    5. Pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi

Seksi  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  Keimigrasian terdiri atas:

a. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian

SubseksiTeknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.

b. Subseksi Informasidan Komunikasi Keimigrasian

Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.

Dokumen Perjalanan Izin Tinggal

Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.

Seksi   Dokumen   dan   Izin   Tinggal   Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian

b. pelayanan paspor

c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing

d. pelayanan izin tinggal

e. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian

f. pelayanan izin masuk kembali

g. penelaahan  status  keimigrasian  dan  kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;

h. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan

i. pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:

a. Subseksi Dokumen Perjalanan

Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan  penyiapan  penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dansurat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.

b. Subseksi IzinTinggal Keimigrasian

Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan  penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, danpenyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian

Intelijen dan Penindakan

Seksi  Intelijen  dan  Penindakan  Keimigrasian  mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian

b. pelaksanaan  kerja   sama   intelijen   dan  pengawasan keimigrasian

c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian

d. penyajian informasi produk intelijen

e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian

f. penyidikan tindak pidana keimigrasian

g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian

h. pelaksanaan pemulangan orang asing.

Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:

a. Subseksi Intelijen Keimigrasian.

Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan  penyiapan  penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.

b. Subseksi Penindakan Keimigrasian.

Subseksi  Penindakan  Keimigrasian  mempunyai  tugas melakukan penyiapan  penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.

Tata usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi danpelaporan di bidang administrasi kepegawaian,  keuangan,  persuratan,  barang  milik  negara, danrumah tangga.

Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan

b. pelaksanaan dan pengendalian internal

c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara

d. pengelolaan  sumber  daya  manusia,  tata  usaha,  dan rumah tangga.

Subbagian Tata Usaha terdiri atas:

a. Urusan Kepegawaian

Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan  pengelolaan  sumber   daya   manusia,   tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.

b. Urusan Keuangan 

Urusan  Keuangan  mempunyai  tugas  melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

c. Urusan Umum

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.

Inovasi

IKAN KAKAP MERAH

(Aplikasi Pelaporan Keluar Masuk Kapal Mudah Efektif Ramah)

Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah pembantu petugas imigrasi dalam mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pemeriksaan keimigrasian terhadap kapal asing yang keluar masuk pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo. Latar belakang diciptakannya inovasi  ini adalah mengingat laksanaan tugas dan fungsi keimigrasian Kantor Imigrasi Tobelo semakin tertantang, seiring dengan adanya penetapan kawasan industri Industri Weda Bay yang dikelola oleh PT. IWIP di daerah Kabupaten Halmahera Tengah menjadi salah satu dari 18 (delapan belas) Proyek Strategis Nasional (PSN), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

 PAPEDA

(Paspor Kelompok Rentan Diantar Aja)

Mengambil nama dari salah satu makanan khas Indonesia wilayah timur, Papeda merupakan salah satu inovasi dari Imigrasi Tobelo dimana Paspor Pemohon dalam kelompok Rentan (lanjut usia, disabilitas, wanita hamil) akan diantar langsung ke kediaman pemoho

CAKALANG

(Chat Kantor Aja Langsung)

Terinspirasi dari nama ikan yang banyak dikonsumsi di Halmahera Utara, Cakalang merupakan salah satu inovasi Kantor Imigrasi Tobelo dimana masyarakat dapat memanfaatkan fitur live chat yang terdapat di situs Kanim Tobelo di alamat www.kanimtobelo.kemenkumham.go.id untuk bertanya seputaran informasi keimigrasian

BUTON

(Buku Tamu Online)

Buton merupakan sebutan toko kelontong di daerah Tobelo, Imigrasi Tobelo membuat inovasi Buton (Buku Tamu Online), dimana setiap pengunjung yang datang akan mengisi buku tamu secara online

BOTEMEN

(BAP Ngoni Tara Sampai Malam Selesai)

Boteme merupakan salah satu makanan khas dari Tobelo, camilan yang mirip dengan wajik ini merupakan makanan wajib disetiap perhelatan acara seperti pernikahan maupun acara kebudayaan lainnya

Boteme sendiri adalah singkatan dari BAP Ngoni tara Sampai Malam Selesai atau dalam bahasa indonesia dapat diartikan “BAP Anda Tidak sampai Malam Selesai”

Ini merupakan inovasi dalam bidang penegakan hukum dalam hal memberikan layanan satu hari kepada pemohon yang harus di BAP karena kehilangan atau kerusakan paspor. sehingga ada kepastian hukum untuk dilanjutkan ketahapan layanan selanjutnya

Shopping Basket