Tata Cara Penulisan Artikel Ilmiah

Penjelasan :

Saat ini dalam Duta Nimpuna versi aplikasi 2023.5.22, Duta Nimpuna mempunyai 3 akun utama yaitu Admin, OP-Test & OP-Soal, penjelasan masing masing akun :

  • Superadmin

Memiliki otoritas tertinggi dalam penggunaan aplikasi, dalam hal ini Superadmin dapat memberikan role atau otoritas kepada setiap akun yang ada, sebagai contoh ada sebuah User A, User A itu bisa dibuatkan memiliki otoritas sebagai OP-Test maupun OP-Soal sesuai kehendak superadmin,Superadmin juga memiliki hak otoritas untuk memulai test dan juga menghentikan test, menghapus test beserta mencabut setiap hak otoritas setiap user.

  • OP-Test

Memiliki otoritas dalam melakukan pengelolaan test, dalam hal ini user memiliki hak untuk memulai test, melakukan evaluasi test beserta melakukan penjadwalan test, semua hal yang berhubungan dengan test akan bisa dikelola oleh user yang memiliki hak otoritas ini.

  • OP-Soal

Memiliki otoritas dalam pengelolaan soal sebelum test, termasuk melakukan import soal, pengelompokkan soal dalam test ( membuat PG, Isian dan juga Uraian ), user tidak memiliki otoritas untuk memulai test dan hanya melakukan pengelolaan soal.

Permasalahan :

  • Dalam sistem hak otoritas akun untuk versi tersebut memiliki kelemahan dalam sistem pengelompokan yang dimaksud adalah, hal ini MEWAJIBKAN untuk setiap user ( Guru ) memiliki 2 akun berbeda dan tidak menjadi efisien.
  • Tujuan awal dibuat sistem pengelompokan seperti diawal adalah untuk membagi tugas Superadmin agar masing masing otoritas user memiliki hak dan wewenang masing – masing, akan tetapi dalam pelaksaan Ujian Tengah Semester yang sudah dilaksanakan di SMP N 2 Tuntang, hal ini tidak berjalan secara optimal sehinggan beban kerja dari Superadmin masih tetap sama.

IMIGRASI TOBELO BERKOMITMEN PENUH BANGUN ZONA INTEGRITAS

Imigrasi Tobelo Berkomitmen Penuh Bangun Zona Integritas

Selasa, 09/01/2024 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mengikuti penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas tahun 2024 bersama seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Moch. Andri Budiman turut ikut dalam menandatangani Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2024 bersama para Kepala UPT Keimigrasian dan UPT Pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Ignatius Purwanto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dari pembangunan Zona Integritas Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

ANTOR IMIGRASI TOBELO CATAT PNBP SEPANJANG 2023 SEBANYAK RP56 MILYAR

Kantor Imigrasi Tobelo Catat PNBP Sepanjang 2023 Sebanyak Rp56 Milyar

Tobelo (08/01) – Sepanjang Tahun 2023 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp56 Milyar. “Angka ini melampaui targaet 400 persen yang ditetapkan di awal tahun” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo Moch. Andri Budiman pada konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2023 di ruang rapat kantor setempat pada Senin (08/01/2024).

Andri menyampaikan bahwa pihaknya mencatat PNBP terbesar diperoleh dari penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Andri merinci sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menerbitkan 15.535 izin tinggal kunjungan (ITK) dengan kegiatan terbanyak adalah calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja. Kemudian menerbitkan izin tinggal terbatas (ITAS) bagi 8.119 orang asing dengan kegiatan terbanyak didominasi oleh ITAS tenaga kerja asing (TKA). Selain itu Kantor Imigrasi Tobelo juga menerbitkan 2 izin tinggal tetap (ITAP) dengan subyek penyatuan keluarga serta 1 orang penerima fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas (Affidavit).

Selain dari pelayanan penerbitan izin tinggal WNA, Imigrasi Tobelo mencatat PNBP juga diperoleh dari penerbitan paspor. Sepanjang tahun 2023 Imigrasi Tobelo telah menerbitkan paspor RI 48 halaman non elektronik sebanyak 1.039 buku paspor dan untuk penerbitan paspor RI 48 halaman elektronik sebanyak 30 buku paspor. 

“Penerbitan elektronik paspor ini sebagai bentuk pelaksanan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Kantor Imigrasi Penerbit paspor Biasa Elektronik pada tanggal 11 Agustus 2023” ungkap Andri.

Dalam hal pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten sebanyak 3 kegiatan di Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Timur dan Halmahera Tengah. Pengawasan orang asing juga dilakukan operasi gabungan 2 kegiatan, dan operasi mandiri 7 kegiatan. Tak hanya itu, Imigrasi Tobelo telah mendeportasi 3 orang WNA.

Dengan wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Pulau Morotai, Andri berjanji akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penerbitan paspor. Pada 2023 ini pihaknya telah melakukan pelayanan jemput bola dengan program eazy paspor sebanyak 13 kegiatan dengan jumlah 589 permohon. Selain itu di tahun 2023 Kantor Imigrasi Tobelo telah melakukan beberapa pencapaian antara lain terwujudknya perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemda Halmahera Timur terkait Pos Pelayanan Keimigrasian “Dengan adanya PKS ini maka kami Imigrasi Tobeo akan membuka pelayanan Keimigrasian di wilayah Haltim selama 5 hari kerja setiap bulannya, dengan ini maka masyarakat Haltim tidak perlu jauh-jauh lagi ke Tobelo untuk pengurusan paspor maupun Izin Tinggal bagi WNA” Jelas Andri. Tak hanya itu di tahun 2023 untuk pertama kalinya sejak Kantor Imigrasi Tobelo berdiri dilakukan pemusnahan Arsip Subtantif “Untuk pemusnahan arsip sendiri, baru pertama kali dilakukan di Kantor Imigrasi Tobelo, dan total ada 20 ribu lebih arsip yang berhasil dimusnakan” tutur Andri. 

“Dalam hal pengelolaan keuangan, Kantor Imigrasi Tobelo berhasil melakukan penyerapan anggaran tahun 2023 sebesar 98,56% (Rp 8.105.538.175) dari total pagu anggaran Rp 8.224.370.000,” tuturnya.

Di samping itu sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai, Kantor Imigrasi Tobelo telah meraih penghargaan diantaranya yaitu :

  1. Terbaik pertama sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan survey Indesk Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat se Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara;
  2. Terbaik kedua sebagai Unit Pelaksana Teknis dengan pengelolaan media sosial untuk kategori Kantor Imigrasi Kelas II.

IMIGRASI TOBELO GELAR SOSIALISASI PENINGKATAN FUNGSI KEIMIGRASIAN MELALUI DESA BINAAN

Imigrasi Tobelo Gelar Sosialisasi Peningkatan Fungsi Keimigrasian Melalui Desa Binaan

TOBELO — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar Sosialisasi Peningkatan Fungsi Keimigrasian Melalui Desa Binaan Imigrasi, Kamis (22/02/2024) di hotel Grand Land Tobelo, guna mencegah semua indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), agar dapat mengurangi jumlah korban.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tobelo, Moch Andri Budiman, di ikuti oleh para Camat dan kepala desa di wilayah kabupaten Halmahera Utara.

Dalam sambutannya, Moch. andri Budiman mengatakan desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi pembangunan masyarakat melalui pembinaan sumber daya manusia dengan pendekatan edukasi. ” Mengingat wilayah kerja Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo, berdekatan langsung dengan negara Filipina dan kondisi geografi yang sebagaian besar di kelilingi laut. Maka dibutuhkan peran aktif dari masyarakat dalam mempersempit ruang gerak oknum orang asing melakukan pelanggaran keimigrasian,” jelasnya.

Disampaikan juga kehadiran Desa Binaan Imigrasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat agar mengetahui terkait informasi tentang Keimigrasian serta mempersempit celah pergerakan oknum TPPO dan TPPM yang dapat merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi keimigrasian, Rustam Husain menambahkan Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Tobelo melaksanakan sosialisasi menegenai desa binaan Imigrasi sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Dirjen Imigrasi nomor : IMI-0277.KP.04.01 tahun 2023 tentang Tim Imigrasi Intelijen Keimigrasian Terpusat Tresna dalam rangka pencegahan Tondak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian melalui surat esaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-4. GR.04.01-691 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.

Rutam Husain yang juga sebagai ketua panitia menyampaikan bahwa kegiatan ini juga sebagai sarana diskusi mengenai hal -hal  serta isu-isu terkini terkait desa binaan Imigrasi, ” diharapkan para peserta dapat menginventarisasi permasalahan hal -hal  serta isu-isu terkini terkait desa binaan Imigrasi,” tandasnya.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaiakan oleh Kepala Sub Seksi Teknologi Keimigrasian, Egi Hadi Sutejo dan mendapat serius dari peserta.

Seperti yang disampaikan oleh Camat Galela, Rahwin Silim sangat mendukung dengan kegiatan sosialisasi desa binaan Imigrasi ini sebab menurutnya wilayah di kecamatan Galela sering kedatangan warga negara asing, ” contohnya, baru berapa waktu lalu, WNA asal Australia melalukan Daifing di laut Galela, karena kami tidak memahami  terkait dengan Keimigrasian maka masyarakat kami hanya menonton kegiatan mereka di sekita Tanjung Bongo” ujarnya.

Karena itu, dia berharap pihak Imigrasi segera menentukan lokasi desa binaan Imigrasi di wilayah Galela, Galela Utara atau Loloda yang berbatasan langsung dengan negara Filipina, ” Saya pernah bertugas di kecamatan Galela Utara dan saya dapati warga negara asing dari Filipina berada di desa-desa yang ada di Galela Utara,” ungkapnya (man).

img-16946646728

TINGKATKAN PELAYANAN UMROH 2023 KETUA KEMENAG HALUT KUNJUNGI IMIGRASI TOBELO

TINGKATKAN PELAYANAN UMROH 2023 KETUA KEMENAG HALUT KUNJUNGI IMIGRASI TOBELO

Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Halut Yamin Latief Tjokra melaksanakan Koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait persiapan pembuatan paspor Jemaah umroh tahun 2023. Beberapa hal yang didiskusikan dengan kepala kantor imigrasi Tobelo dan Kasubsi dokumen perjalanan diantaranya persyaratan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, biaya dan lain sebagainya.

Dijelaskan juga Dalam pembuatan paspor baru diperlukan dokumen KTP elektronik, KK, akta kelahiran/akta nikah/Ijazah sedangkan untuk pergantian paspor hanya memerlukan KTP elektronik dan paspor lama. Masa berlaku paspor juga mengalami perubahan yakni menjadi 10 tahun per 12 Oktober 2022 untuk pemohon 17 tahun keatas sedangkan untuk umur 17 tahun kebawah masa berlakunya 5 tahun. Kantor Imigrasi Tobelo siap menerima permohonan layanan pembuatan paspor secara kolektif (eazy passport) para Jemaah umroh yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.