TINGKATKAN PELAYANAN UMROH 2023 KETUA KEMENAG HALUT KUNJUNGI IMIGRASI TOBELO
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Halut Yamin Latief Tjokra melaksanakan Koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait persiapan pembuatan paspor Jemaah umroh tahun 2023. Beberapa hal yang didiskusikan dengan kepala kantor imigrasi Tobelo dan Kasubsi dokumen perjalanan diantaranya persyaratan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, biaya dan lain sebagainya.
Dijelaskan juga Dalam pembuatan paspor baru diperlukan dokumen KTP elektronik, KK, akta kelahiran/akta nikah/Ijazah sedangkan untuk pergantian paspor hanya memerlukan KTP elektronik dan paspor lama. Masa berlaku paspor juga mengalami perubahan yakni menjadi 10 tahun per 12 Oktober 2022 untuk pemohon 17 tahun keatas sedangkan untuk umur 17 tahun kebawah masa berlakunya 5 tahun. Kantor Imigrasi Tobelo siap menerima permohonan layanan pembuatan paspor secara kolektif (eazy passport) para Jemaah umroh yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat.