FAQ

Frequently Asked Questions

midi

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Kami merangkum pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat baik melalui Instagram, Twitter, Facebook, Twitter ataupun Tiktok. Pertanyaan yang sering diajukan terkait paspor, izin tinggal ataupun layanan keimigrasian lainnya.

FAQ’S

Masih bingung? Tanyakan seluruh pertanyaanmu melalui media sosial kami.

 

Tidak bisa ya Sobat Mido. Paspor baru hanya untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sama sekali. Ajukan penggantian paspor habis masa berlaku.

Tidak, Sobat Mido bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pendaftaran BAP terlebih dahulu dengan membawa persyaratan lengkap.

Langsung datang saja ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Layanan percepatan dibuka pukul 08.00-11.00 dengan kuota terbatas setiap harinya. Layanan Percepatan Paspor juga dapat dilakukan di ULP Pasar Pagi Mangga Dua pada hari Sabtu – Minggu pukul 09.00 s.d 11.00 WIB

Apabila tanggal pada M-Paspor berwarna merah, berarti kuota pada jenis permohonan tersebut sudah habis ya. Kalian bisa mencoba memilih jenis pelayanan atau jenis paspor lain karena selain paspor elektronik, kita juga menyediakan paspor biasa.

Jangan khawatir. Apabila kalian tidak bisa mendownload surat pengantar menuju Kantor Imigrasi di M-Paspor, kalian bisa membawa bukti pembayaran dan bukti pendaftaran sebagai gantinya.

Silakan datang ke kantor dengan membawa persyaratan lengkap untuk melakukan BAP, seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/ijazah SD/SMP/SMA/Buku Nikah/Surat Baptis, Paspor Lama, Ketetapan pengadilan terkait perubahan nama.

Tidak bisa. Pembuatan sertifikat ABG dan Affidavit dapat dibuat sesuai dengan domisili KTP Orang tua (WNI).