FAQ
Frequently Asked Questions
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Kami merangkum pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat baik melalui Instagram, Twitter, Facebook, Twitter ataupun Tiktok. Pertanyaan yang sering diajukan terkait paspor, izin tinggal ataupun layanan keimigrasian lainnya.
FAQ’S
Masih bingung? Tanyakan seluruh pertanyaanmu melalui media sosial kami.
Kalau paspor sudah kadaluwarsa, apakah dapat melakukan permohonan paspor baru?
Tidak bisa ya Sobat Mido. Paspor baru hanya untuk pemohon yang belum pernah memiliki paspor sama sekali. Ajukan penggantian paspor habis masa berlaku.
Kalau paspor hilang, apakah harus melakukan pendaftaran melalui M-Paspor ?
Tidak, Sobat Mido bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pendaftaran BAP terlebih dahulu dengan membawa persyaratan lengkap.
Untuk layanan percepatan, apakah bisa langsung datang atau mendaftar melalui M-Paspor ?
Langsung datang saja ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Layanan percepatan dibuka pukul 08.00-11.00 dengan kuota terbatas setiap harinya. Layanan Percepatan Paspor juga dapat dilakukan di ULP Pasar Pagi Mangga Dua pada hari Sabtu – Minggu pukul 09.00 s.d 11.00 WIB
Apa M-Paspor sedang error? Kok saya memilih paspor elektronik tapi kuotanya merah semua tanggalnya?
Apabila tanggal pada M-Paspor berwarna merah, berarti kuota pada jenis permohonan tersebut sudah habis ya. Kalian bisa mencoba memilih jenis pelayanan atau jenis paspor lain karena selain paspor elektronik, kita juga menyediakan paspor biasa.
Kenapa saya tidak bisa mendownload surat pengantar menuju Kantor Imigrasi di M-Paspor setelah berhasil melakukan pembayaran?
Jangan khawatir. Apabila kalian tidak bisa mendownload surat pengantar menuju Kantor Imigrasi di M-Paspor, kalian bisa membawa bukti pembayaran dan bukti pendaftaran sebagai gantinya.
Apabila saya melakukan perubahan nama, bagaimana prosesnya ?
Silakan datang ke kantor dengan membawa persyaratan lengkap untuk melakukan BAP, seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir/ijazah SD/SMP/SMA/Buku Nikah/Surat Baptis, Paspor Lama, Ketetapan pengadilan terkait perubahan nama.
Apakah bisa membuat Sertifikat ABG dan Affidavit tapi tidak sesuai dengan domisili orang tua?
Tidak bisa. Pembuatan sertifikat ABG dan Affidavit dapat dibuat sesuai dengan domisili KTP Orang tua (WNI).