TUGAS DAN FUNGSI
Deskripsi Tugas Dan Fungsi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasidan komunikasi keimigrasian.
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
- Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
- Penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian; dan
- Pelaksanaan hubungan masyarakatdan kerjasama antar instansi
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian
SubseksiTeknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian.
b. Subseksi Informasidan Komunikasi Keimigrasian
Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidangpengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi.
Dokumen Perjalanan Izin Tinggal
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian
b. pelayanan paspor
c. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing
d. pelayanan izin tinggal
e. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian
f. pelayanan izin masuk kembali
g. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
h. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
i. pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Dokumen Perjalanan
Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan paspor dansurat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
b. Subseksi IzinTinggal Keimigrasian
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, danpenyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian
Intelijen dan Penindakan
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
b. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
d. penyajian informasi produk intelijen
e. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
f. penyidikan tindak pidana keimigrasian
g. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
h. pelaksanaan pemulangan orang asing.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri atas:
a. Subseksi Intelijen Keimigrasian.
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian dan pengawasan keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian.
b. Subseksi Penindakan Keimigrasian.
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing.
Tata usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi danpelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, danrumah tangga.
Subbagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
b. pelaksanaan dan pengendalian internal
c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
d. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga.
Subbagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal.
b. Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
c. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga.