LAYANAN WNA

Syarat dan Permohonan Layanan WNA

LAYANAN PASPOR RI

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat (16).

Paspor Republik Indonesia hanya terdapat 2 jenis paspor, yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Permohonan Paspor RI dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor, dengan memenuhi persyaratan yang dapat kalian lengkapi sesuai ketentuan dibawah ini.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku
  2. Formulir 23 dan Surat Permohonan Sponsor (alasan permohonan perpanjangan harus sesuai dengan subjek sesuai indeks visa)
  3. Surat Jaminan Sponsor
  4. Surat Kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasaFotokopi KTP Sponsor
  5. (sponsor sesuai dengan annotation pada visa)
  6. Fotokopi halaman paspor
  7. Fotokopi halaman visa
  8.  Fotokopi cap pendaratan Tiket kembali
  9. Dokumen pendukung bagi kegiatan :
    • Mahasiswa : surat rekomendasi DIKTI
    • Volunter : MOU kegiatan
  10. Perkawinan campur : Akta Nikah / Pelaporan perkawinan
  11. Izin Tinggal Kunjungan dapat diperpanjang selama 4 atau 5 kali perpanjangan (Pasal 17 Ayat (4) Permen 27 Tahun 2014)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Bagi Anak Yang Baru Lahir Di Indonesia Ayah dan / atau Ibu Pemegang ITK

    1. Paspor kebangsaan anak yang sah dan masih berlaku
    2. Formulir 23 dan Surat Permohonan Sponsor (alasan permohonan perpanjangan harus sesuai dengan subjek sesuai indeks visa)
    3. Surat Jaminan Sponsor
    4. Surat Kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
    5. Fotokopi KTP Sponsor (sponsor sesuai dengan annotation pada visa)
    6. Fotokopi halaman paspor orang tua
    7. Fotokopi halaman visa orang tua
    8. Fotokopi cap pendaratan orang tua
    9. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akte kelahiran dari pejabat yang berwenang
    10. Fotokopi Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan ayah dan / atau ibunya yang sah dan masih berlaku
    11. Fotokopi Izin Tinggal Kunjungan ayah dan / atau ibunya
    12. Kutipan akta perkawinan atau buku nikah orang tua bagi yang menikah
    13. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
    14. Tiket kembali

    * Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
    * Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
    * Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Tenaga Kerja Asing TKA

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
  13. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  14. Fotokopi Izin Usaha Tetap Nomor Induk Berusaha (NIB)
  15. Fotokopi NPWP perusahaan
  16. DPKK asli
  17. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  18. Bukti pengantar pembayaran Visa Tinggal Terbatas
  19. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  20. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  21. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Penanam Modal Asing (PMA)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan dan / atau saham dari orang asing yang ditanam di Indonesia
  13. Pengesahan Akta Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM
  14. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  15. Fotokopi Izin Usaha Tetap Nomor Induk Berusaha (NIB)
  16. Fotokopi NPWP perusahaan
  17. DPKK asli
  18. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  19. Bukti pengantar pembayaran Visa Tinggal Terbatas
  20. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  21. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  22. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Penelitian Ilmiah

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang membidangi penelitian atau lembaga pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya
  13. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  14. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  15. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Pendidikan dan Pelatihan

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Surat rekomendasi dari kementerian yang membidangi pendidikan / keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan kegiatannya
  13. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara untuk Orang Asing penerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia
  14. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  15. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  16. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Penyatuan Keluarga

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Akte perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  13. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor catatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  14. RPTKA dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan, dalam hal orang asing yang bersangkutan sebagai tenaga kerja asing
  15. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  16. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  17. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Penyatuan Keluarga (Anak Ikut Orangtua)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  13. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak dari orang asing yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah / ibunya warga negara Indonesia)
  14. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  15. Paspor Ayah / Ibunya Orang Asing
  16. Fotokopi Halaman Cap ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  17. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  18. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Penyatuan Keluarga (Kawin Campur)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  13. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris (anak yang belum berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas)
  14. Paspor Suami Istri dan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau kartu Izin Tinggal Tetap
  15. Kartu Keluarga dan KTP
  16. Fotokopi Cap Halaman ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  17. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  18. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Eks WNI (Dalam Rangka Memperoleh WNI)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  13. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  14. Fotokopi Cap Halaman ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  15. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  16. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Eks WNI (Bukan Dalam Rangka Memperoleh WNI)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Bukti berupa dokumen resmin yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara Indonesia antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau Ijasah
  13. Fotokopi Cap Halaman ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  14. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  15. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Eks ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi Halaman Visa
  8. Fotokopi Cap Pendaratan
  9. Persetujuan Telex Visa
  10. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  11. Mencantumkan email yang bersangkutan
  12. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  13. Akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  14. Bukti fasilitas keimigrasian berupa kartu fasilitas keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian
  15. Fotokopi Cap Halaman ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  16. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  17. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Anak Yang Lahir di Indonesia (Mengikuti Status Izin Tinggal Orang tua)

  1. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  2. Surat permohonan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  3. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakan kop perusahaan dan yang bertanda tangan adalah orang tertinggi di perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian Perusahaan
  4. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  5. Fotokopi KTP sponsor
  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas ayah dan ibunya
  7. Surat kawin orang tua bagi yangmenikah
  8. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi
  9. Mencantumkan Email yang bersangkutan
  10. Fotokopi Cap Halaman ITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  11. Fotokopi KITAS *PERPANJANGAN ITAS*
  12. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Online Bagi Wisatawan Lanjut Usia

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  2. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  3. Surat permohonan dari sponsor
  4. Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor
  5. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Fotokopi KTP sponsor
  7. Fotokopi Halaman Paspor
  8. Fotokopi Halaman Visa
  9. Fotokopi Cap Pendaratan
  10. Telex Visa
  11. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  12. Mencantumkan email yang bersangkutan
  13. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan
  14. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bankdi negara asalnya ataupun di Wilayah Indonesia
  15. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  16. Rekening Koran
  17. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli, atau pembelian
  18. Bukti telah memperkerjakan tenaga informal warga negara Indonesia sebagai pramuwisata, supir, penjaga keamanan, atau tukang kebun + KTP
  19. Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  20. Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  21. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Izin Tinggal Terbatas Baru / Perpanjangan Bagi Rohaniawan

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku serta memuat tanda masuk
  2. Pendaftaran Online dan Formulir 24
  3. Surat permohonan yang menggunakan kop yayasan / lembaga kerohanian
  4. Surat pernyataan dan jaminan yang menggunakankop yayasan / lembaga kerohanian
  5. Surat kuasa bermaterai 10.000 cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa
  6. Fotokopi KTP sponsor
  7. Fotokopi Paspor
  8. Fotokopi Halaman Visa
  9. Fotokopi Cap Pendaratan
  10. Persetujuan Telex Visa
  11. Surat Keterangan Domisili
  12. Foto Background Merah ukuran 3 x 4 (2 lembar)
  13. Mencantumkan email yang bersangkutan
  14. Rekomendasi dari kementerian yang membidangi keagamaan
  15. Rekomendasi RPTKA asli dan fotokopi and Notifikasi pendaftaran IMTA
  16. Akta pendirian yayasan / lembaga kerohanian
  17. Fotokopi NPWP yayasan / lembaga kerohanian
  18. Surat Keterangan Domisili yayasan / lembaga kerohanian
  19. Fotokopi Halaman Cap ITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  20. Fotokopi KITAS [PERPANJANGAN ITAS]
  21. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) [PERPANJANGAN ITAS]

* Biaya perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat dibayarkan melalui Bank / Pos Persepsi
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
* Proses Penyelesaian permohonan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara.

Persyaratan Umum Izin Tinggal Tetap (ITAP)

  1. Mengisi Formulir 24
  2. Surat permohonan dari penjamin (dengan kop perusahaan, yang ditandatangani oleh orang dengan jabatan tertinggi di perusahaan yang terdapat di akta pendirian perusahaan)
  3. Surat Pernyataan dan Jaminan bermaterai Rp.10.000,-
  4. Fotocopy KTP Penjamin
  5. Surat Kuasa + KTP Penerima Kuasa
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  7. Fotocopy Paspor Kebangssaan, Cap ITAP dan MERP pada Paspor
  8. Pernyataan Integrasi kecuali bagi Anak yang belum berusia dibawah 18 tahun
  9. Fotocopy KTP dan KK WNA
  10. Melampirkan rekomendasi dari instansi terkait

* Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
* Penyampaian surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
*  Penyampaian surat Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
* Proses Wawancara dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat persetujuan Direktur Jenderal diterima.
* Penyelesaian permohonan pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Dalam hal perpanjangan Izin Tinggal Tetap memerlukan pengawasan Keimigrasian lapangan jangka waktu diperpanjang untuk waktu paling lama 4 (empat) hari kerja.
* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Anak Yang Lahir di Indonesia (Orang tua Pemegang ITAP)

  1. Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit
  2. Akta Perkawinan Surat Kawin Orang Tua
  3. KITAP Orang tua
  4. Surat Keterangan Lapor Lahir Yang Dikeluarkan Kantor Imigrasi

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi ABG (Memiliih WNA dan Tempat Tinggal di Indonesia)

  1. Bukti Pengembalian Paspor Bagi Yang Memiliki
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Mengenai Pencabutan Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi yang memiliki
  3. Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi ABG (Tidak Memiliih Salah Satu Kewarganegaraan dan Tempat Tinggal di Indonesia)

  1. Bukti Pengembalian Paspor Bagi Yang Memiliki
  2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Mengenai Pencabutan Kewarganegaraan RI Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, bagi yang memiliki
  3. Bukti Pencabutan Kartu Fasilitas Keimigrasian (Kartu Affidavit)
  4. Surat Persetujuan Direktorat Jenderal

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi TKA Pimpinan Tertinggi

  1. Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  2. Jabatan pemohon sebagai pimpinan tertinggi perusahaan atau Kepala Perwakilan Perusahaan Asing yang beroperasi di wilayah Indonesia
  3. Fotocopy Izin Usaha Tetap
  4. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  6. Fotocopy NPWP Perusahaan
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotocopy DPKK

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Rohaniawan

  1. Fotocopy Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
  2. Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Penanam Modal

  1. Untuk investor berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (1 Milyar Rupiah) atau yang setara dengan mata uang US Dollar
  2. Untuk investor tapi tidak berkedudukan sebagai pengurus perusahaan, melampirkan surat rekomendasi dari instansi pemerintah bidang penanaman modal paling sedikit Rp.10.000.000.000 atau yang setaranya dengan mata uang US Dollar
  3. Fotocopy Izin Usaha Tetap
  4. Nomor Izin Berusaha (NIB) atau Izin Prinsip Penanam Modal Asing dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM)
  5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan
  7. Fotocopy NPWP Perusahaan
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotocopy DPKK

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Anak Dibawah 18 Tahun & Belum Menikah (Bergabung dengan Orang tua)

  1. Akta Kelahiran Anak yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  2. Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah Orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  3. KITAP Ayah/Ibu yang sah dan masih berlaku
  4. Fotocopy Paspor Kebangsaan orangtuanya

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Suami/Istri Pemegang ITAP

  1. Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  2. KITAP Suami/Istri yang masih berlaku

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Suami/Istri WNI

  1. Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan RI atau Kemenlu bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri
  2. Kutipan Akte Perkawinan atau Buku Nikah Orangtua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan
  3. Bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan diluar negeri
  4. KTP dan KK Ayah atau Ibu, Suami atau Istri yang WNI

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Eks WNI

  1. Bukti keterangan diri kepala perwakilan RI telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia
  2. Dokumen RI yang membuktikan pemohon Eks WNI (KTP/Akte Kelahiran/Ijazah/Paspor WNI)

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Wisatawan Mancanegara Lanjut Usia

  1. Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 tahun
  2. SIUP Biro Perjalanan wisata
  3. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asal atau di wilayah Indonesia
  4. Bukti polis asuransi kesehatan, asuransi kematian
  5. Rekening koran (living cost)
  6. Bukti akomodasi sewa tempat tinggal
  7. Bukti mempekerjakan prauwisma WNI + KTP pramuwisma

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.

Persyaratan Khusus Bagi Anak Dari Orang Asing Yang Kawin Secara Sah Dengan WNI Yang Belum Berusia 18 Tahun Dan Belum Kawin, Menggabungkan Dengan Orang Tua WNI

  1. Fotocopy akte perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  2. Fotocopy akte kelahiran anak/family register yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri
  4. Fotocopy paspor kebangsaan orang tua
  5. Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

* Pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus sesuai dengan peruntukkan izin tinggalnya.