LAYANAN WNI
Syarat dan Permohonan Paspor RI
LAYANAN PASPOR RI
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 pasal 1 ayat (16).
Paspor Republik Indonesia hanya terdapat 2 jenis paspor, yaitu Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Permohonan Paspor RI dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor, dengan memenuhi persyaratan yang dapat kalian lengkapi sesuai ketentuan dibawah ini.
Paspor atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI)
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat Identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor berisi biodata pemegangnya yang meliputi antara lain foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Adakalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. E-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini di mana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya.Data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Paspor adalah dokumen milik negara yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda.
Pemegang Paspor / SPRI bertanggung jawab penuh atas Paspor yang dimilikinya. Paspor berlaku untuk masa 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Paspor Hilang / Rusak
- Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili;
- Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri;
- Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili;
- Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi;
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 (tidak diperkenankan untuk digunting)
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
- kartu keluarga
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah
- ijazah
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
- nama
- tanggal lahir
- tempat lahir
- nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran / Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
III. Calon TKI Domisili Indonesia
Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga / Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah
- ijazah
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :
- Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
- Nama
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Nama orang tua.
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.
Prosedur Pembuatan Paspor :
- Mendaftar di Aplikasi M-Paaspor Sebelum datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo untuk mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan;
- Pemohon membawa fotocopy berkas permohonan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara;
- Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data;
- Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan;
- Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi;
- Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-KU.02.02-2472 Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online (SIMPONI);
- Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo pada kedatangan kedua (hari keempat).
Kedatangan Kedua (Pengambilan Paspor) :
- Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian;
- Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian dan tanda bukti pembayaran paspor;
- Pemohon menerima paspor yang sudah jadi.
PASPOR HILANG ATAU RUSAK
Paspor dapat dikatakan rusak apabila robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Pemegang Paspor rusak atau hilang, dapat mengajukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan datang langsung ke kantor imigrasi. Apabila kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bisa langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.
- Surat Keterangan Hilang (khusus paspor hilang);
- Kartu Tanda Penduduk;
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah (yang memuat nama orangtua);
- Kartu Keluarga;
- Paspor Lama (khusus paspor rusak)
- Biaya Beban Paspor Rusak : Rp.500.000,-
- Biaya Beban Paspor Hilang : Rp.1.000.000,-
- Force Majeure : Rp.0,-